Hukum Forex Dalam Islam Menurut Fatwa MUI Lengkap
Banyak yang menanyakan bagaimana hukum forex dalam Islam, menurut fatwa MUI. Apakah halal atau haram, simak jawaban lengkapnya di bawah ini.
Saat ini, banyak orang dari berbagai kalangan memiliki usaha dalam bidang trading forex atau saham. Di negara yang mayoritasnya beragama Islam ini, perlu untuk memahami hukum forex dalam Islam.
Kenali Forex Terlebih Dahulu
Trading forex sendiri merupakan kegiatan perdagangan atau jual beli mata uang. Selain memiliki keilmuan dalam dunia trading itu sendiri, juga perlu memahami trading forex dari sisi agama.
Ada banyak hal yang bisa mempengaruhi naik turunnya nilai mata uang dunia. Diantaranya ada faktor ekonomi, politik, pembangunan, wabah penyakit, hingga bencana alam.
Biasanya di negara yang sedang berkembang, atau belum stabil karena krisis atau perang, butuh berhutang pda bank central. Penambahan uang melalui bank central ini bisa berpengaruh terhadap nilai mata uang negara tersebut.
Di tambah lagi, dengan kondisi pandemi yang menimpa semua negara di dunia ini, jelas mempengaruhi nilai mata uang suatu negara maupun nilai saham perusahaan tertentu.
Bagaimanakah Hukum Trading Forex dalam Islam
Mengambil dari sebuah hadist shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berbunyi: "dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu".
Pada jaman dahulu, sebelum mengenal mata uang, transaksi perdagangan dilakukan dengan cara barter. Setelah ditemukannya logam emas dan perak, mulai dilakukan pertukaran menggunakan emas dan perak. Mulai saat tersebut, emas dan perak bisa dianggap sebagai mata uang.
Seiring dengan perkembangan jaman yang semakin moderen, mulailah diberlakukan mata uang yang dibuat dari kertas. Contohnya seperti mata uang rupiah atau dollar.
Dari penggalan hadist di atas, Islam memperbolehkan perdagangan atau tading forex. Akan tetapi, tentu harus dengan hukum dan syarat jual beli yang halal menurut Islam.
Syarat Hukum Forex Dalam Islam
Agar transaksi forex dianggap halal menurut Islam, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Simak syarat transaksi agar perdagangan forex menjadi berkah dan halal.
- Transaksi boleh dilakukan secara tunai pada bank maupun tempat penukaran uang asing. Contohnya, saat melakukan perjalanan seperti naik haji, umrah, atau liburan, akan tetapi hanya membawa uang rupiah saja.
- Transaksi boleh dilakukan secara online, dengan syarat nilai transaksi dari penjual atau broker dan pembeli memiliki nilai atau harga yang sama. Artinya, si broker tak boleh mengambil keuntungan terhadap uang yang dijual.
- Hukumnya menjaid haram apabila transaksi tidak sama dengan transaksi penjual / broker
Keputusan MUI Jual Beli Mata Uang
Sebenarnya, banyak pendapat mengenai perdagangan mata uang suatu negara. Beberapa mengatakan hukum forex haram, ada juga yang menyatakan halal atau mubah.
Menurut salah seorang tokoh dakwah Islam Dr Zakir Naik, menurut beliau, perdagangan futures, option, dan saham adalah mubah. Artinya, boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan.
Sayangnya, beliau tidak menyebut kata forex. Karena secara arti, forex dan saham merupakan produk yang berbeda.
Pada akhirnya, muncullah keputusan FATWA MUI terkait hukum forex, yang secara umum dapat kita simpulkan sebagai berikut:
- Melakukan proses jual beli tanpa ada unsur untuk mencari keuntungan
- Memiliki kebutuhan melakukan transaksi, atau bisa dalam bentuk simpanan
- Melakukan transaksi dengan mata uang yang sama, harus secara tunai dengan nilai sama
- Apabila menukar dengan mata uang asing, harus mengikuti niai kurs dan secara tunai
Jadi berdasarkan keputusan umum tersebut, jual beli karena kebutuhan, tanpa memiliki embel-embel mencari keuntungan. Dijelaskan lagi, maksud tunai adalah tidak berhutang, bisa dilakukan melalui cash atau transfer antar bank.