Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Heboh Asyik Berjoget dengan Biduan, Lurah di Padang Dibebastugaskan

Heboh Asyik Berjoget dengan Biduan, Lurah di Padang Dibebastugaskan


Berita tentang viralnya foto dan video yang menampilkan seorang kepala desa di Kota Padang melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan menari bersama penyanyi organ tunggal dalam sebuah pesta, heboh di media sosial. Kepala desa tersebut kini dibebastugaskan dari jabatannya.

Data yang dihimpun mengungkapkan bahwa seorang lurah dengan inisial SS, sedang bertugas di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Sebagai tindakan atas perbuatan yang dilakukannya, Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi, telah mengeluarkan surat bernomor 41 tahun 2023 yang menyatakan pembebastugasannya.

Pada hari Senin, tanggal 6 November 2023, dikirimkan surat dari Kecamatan Nanggalo kepada saudara SS, yang merupakan anggota unit kerja kelurahan Kurao Pagang. Surat tersebut memberitahukan bahwa saudara SS akan dibebaskan dari tugas dan jabatannya sementara waktu, mulai tanggal 3 November 2023. Pembebasan ini akan berlangsung sampai keputusan hukum disiplin ditetapkan, hal ini dikarenakan diduga saudara SS telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf f dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Di samping itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa saat SS sedang tidak aktif, ia tetap berhak atas hak-hak sebagai karyawan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tertentu.

Meranggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengkonfirmasi adanya individu penghulu di Kota Padang yang telah dicopot dari posisinya. Seperti yang diungkapkannya, keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh pejabat setempat.

Pada hari Senin tanggal 6 November 2023, dia telah diistirahatkan sementara dari tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa. Karena pihak Camat dan stafnya telah melakukan penyelidikan terhadap individu tersebut. Keputusan untuk menjadikannya tidak aktif telah diambil. Dan hasil dari penyelidikan ini juga telah disampaikan kepada kami,

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kecamatan, sesuai dengan laporan dari Mairizon BKPSDM Padang, telah dibentuk sebuah tim oleh pihak yang berwenang untuk akan melakukan pemeriksaan terhadap SS pada hari esok.

Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan etika sebagai pegawai pemerintah, kami telah membentuk sebuah tim yang bertugas untuk menyelidiki pelaku yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Tindakannya yang keliru sebagai pejabat sesuai dengan apa yang telah dia lakukan, harus ditegur seiring dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Mengenai hukuman yang bakal diterima SS, Mairizon belum sanggup mengungkapkan. Sesuai pandangannya, hukuman akan diberikan oleh pihaknya sesudah proses pemeriksaan yang seluruhnya telah usai dijalankan.

Kami belum dapat menyampaikan sanksi pada saat ini, kami tidak dapat mengarang-berangkat untuk memberikan sanksi kepada dia. Lantaran hasil pemeriksaan belum keluar. Dia sementara ini dulu dibebaskan dari tugas dengan sebelumnya diminta,

ungkapnya.

Mengenai apakah SS merupakan lurah yang telah lama atau baru, Mairizon belum memperoleh pengetahuan. Mairizon juga memastikan untuk mengomunikasikan dengan jelas kepada publik perkembangan dalam pemeriksaan SS secara transparan.